Dalam dunia properti dan pertanahan, warna zona tanah sering digunakan untuk menunjukkan peruntukan dan peraturan penggunaan lahan. Berikut adalah 4 arti warna zona tanah yang wajib Anda ketahui:

1. Zona Kuning (Permukiman)
- Digunakan untuk kawasan permukiman, baik perumahan tapak maupun apartemen.
- Biasanya mencakup area hunian dengan fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah.
- Pembatasan tinggi bangunan dan kepadatan penduduk bisa bervariasi tergantung aturan daerah.
2. Zona Hijau (Ruang Terbuka Hijau & Konservasi)
- Diperuntukkan bagi taman kota, hutan lindung, dan area pertanian.
- Tidak diperbolehkan untuk pembangunan komersial atau industri berat.
- Berfungsi sebagai kawasan resapan air dan paru-paru kota.
3. Zona Merah (Komersial & Perdagangan)
- Digunakan untuk area bisnis seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, dan ruko.
- Biasanya berada di lokasi strategis dengan akses transportasi yang baik.
- Memiliki izin bangunan yang lebih fleksibel dibanding zona permukiman.
4. Zona Biru (Fasilitas Umum & Sosial)
- Meliputi fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, dan infrastruktur umum.
- Tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial murni.
- Harus memiliki akses yang mudah bagi masyarakat.
Mengetahui arti warna zona tanah sangat penting sebelum membeli, menjual, atau membangun properti agar tidak melanggar peraturan tata ruang daerah. Anda bisa mengecek zona tanah melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.

Cari dan temukan rumah dijual area Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Depok, Bekasi dan Tangerang Selatan. Konsultasikan properti murah, mewah, dan strategis bersama kami. Dapatkan kenyamanan survey dan rekomendasi rumah di wilayah yang kamu cari bersama Amanah Property.
Untuk mencari rumah di wilayah lainnya anda dapat mencarinya di fitur yang tersedia di website kami. Hubungi marketing kami untuk informasi lebih lanjut dan konsultasikan permasalahan anda mengenai properti bersama kami.
Kunjungi juga media sosial kami di instagram, x dan youtube.